Ijtihad
adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Qur'an
dan Al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat
sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu
hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
- Ijma', kesepakatan para-para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
0 komentar:
Posting Komentar