Kemurtadan dalam Islam didefinisikan oleh kaum Muslimin
sebagai keadaan penolakan dalam ucapan atau perbuatan yang dilakukan
oleh seseorang yang dulunya memeluk agama Islam. Termasuk dalam hal ini
ialah tindakan meninggalkan Islam dan sejumlah tindakan pemfitnahan
terhadap Islam. Konsep inilah yang membedakan dengan sistem keagamaan
lainnya.
Hal ini disebabkan karena Islam juga merupakan institusi yang tidak
memisahkan urusannya dengan urusan politik. Pada masa awal
penyebarannya di Madinah, orang yang murtad dianggap sebagai desertir atau yang membelot kepada institusi politik lain (dalam hal ini orang-orang Makkah), karena antara dua negara tersebut sedang berada dalam kondisi perang dan orang yang bergabung dalam Islam sendiri diikat dengan sumpah atau bay'at.
Di masa Khilafah Islam, kemurtadan dianggap sebagai pengkhianatan,
dan karena itu diperlakukan sebagai pelanggaran hukum yang dikenakan
hukuman mati (hudud). Hukuman mati (hudud) dilaksanakan
di bawah otoritas kholifah apabila setelah tiga hari ia diminta kembali
pada Islam gagal. Walau mungkin sarjana modern mengeluarkan pendapat
mereka sendiri dalam kasus tertentu, kini tiada otoritas pusat yang
sanggup memperkenalkan dan membawa acara kerja resmi terhadap orang
murtadin yang menolak atau berbicara dengan tegas menantang Islam sebab
tiada lagi Khilafah Islam. Tokoh kontemporer yang paling menonjol yang
dikutuk sebagai murtadin oleh sarjana individual kemungkinan ialah Salman Rushdie.
mau download artikel diatas??
download disini
mau download artikel diatas??
download disini
0 komentar:
Posting Komentar